Breaking News
Loading...
Minggu, 07 Oktober 2012

Membaca Wiridan Setelah Sholat

11.56
ilustrasi
Tidak bisa dipungkiri, mulai nenek moyang sampai sekarang, mayoritas umat Islam Nusantara, ketika setelah melaksanakan shalat mempunyai adat kebiasaan membaca wirid, baik itu dilakukan secara sendirian ataupun berjama’ah. Apakah adat wiridan tersebut dibenarkan oleh syari’at dan ada dasar hukumnya?
Perlu diketahui, bahwasanya wirid merupakan bentuk dzikir yang berupa bacaan kalimat thayyibah yang dilakukan setiap saat dengan harapan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memdapat ridla serta ampunanNya. Di kalangan Nahdliyin, wiridan setelah shalat itu dilakukan secara bersama-sama dan diakhiri dengan do’a. Adapun dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan adalah sebagai berikut :
  • Dasar dari Al-Qur’an.
    يايها الذين أمنوا اذكروا الله ذكرا كثيرا وسبحوا بكرة واصيلا )الاحزاب.٣١-٣٢(
    “Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah kepada Allah dengan berdzikir yang banyak, dan bertasbihlah kepada-Nya, pagi dan sore. (QS. Al-Ahzab:31-32)
  • Dasar dari Al-Hadits.
    عن البراء قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من سبح الله فى دبر كل صلاة ثلاثا وثلاثين وحمد الله ثلاثا وثلاثين وكبر ثلاثا وثلاثين وقال تمام المائة لااله الا الله وحده لاشريك له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير غفرت خطاياه وان كانت مثل زبد البحر ) ارشاد العباد :١٩, سنن ابو داود(
    Dari Bara’i, Nabi bersabda: Barang siapa (membaca) tasbih 33 kali, hamdalah 33 kali dan takbir 33 kali, lalu menyempurnakan (hitungan)100 kali dengan membaca kalimat:

    لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر

    (Tiada tuhan selain Allah Swt., Dia sendirian, tidak ada yang menandingi
    -Nya, Dia memiliki kerajaan, Dia memiliki segala puji dan Dialah yang berkuasa atas sesuatau).
    (Irsyad al-‘Ibad, hal. 19. Sunan Abi Dawud)
    Dengan demikian wiridan setelah shalat itu adalah hal yang sangat baik untuk dilakukan karena di dalamnya mengandung pujian-pujian kepada Allah Swt.

    Sumber: Galak Gampil - PP. Ngalah - Sengonagung - Purwosari - Pasuruan - Jatim

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer