Breaking News
Loading...
Kamis, 20 Juni 2013

Hukum Membaca Basmalah Dalam Sholat

08.24
Sudah diketahui bersama bahwa mayoritas umat Islam Nusantara mempunyai tradisi budaya “Membaca Basmalah dalam Fatihah ketika Shalat”  berbeda dengan mayoritas umat Islam di Arab (Madhab Wahabi). Dengan adanya transformasi informasi yang mengglobal semacam ini, ketika tidak bisa memahami dan meletakkan furu’iyah secara tepat dan bijak, akan menjadi sumber masalah yang besar dalam beribadah dan beragama. Kemudian, dimanakah letak perbedaan tersebut? dan bagaimanakah hukum membaca basmalah dalam surat Al-Fatihah ketika Shalat? Dan bagaimanakah cara membacanya?

Dalam hal ini, Ulama’ Fiqih memang berbeda pendapat, namun perbedaan pendapat Ulama’ ini bisa menjadi rahmat, karena dengannya kita dapat memilih sesuai dengan kapasitas kemampuan dan keyakinan kita. Dan kalau ditinjau lebih jauh perbedaan pendapat para Ulama’ tersebut berpangkal dari dua sebab, yaitu:
a. Perbedaan riwayat-riwayat yang datang dari para shahabat Nabi SAW. mengenai masalah ini.
b. Perbedaan mereka mengenai apakah basmalah termasuk ayat dari surat Al-Fatihah atau tidak.

Berikut ini pandangan Ulama’ mengenahi status basmalah dan cara membaca basmalah dalam surat Al-Fatihah ketika shalat :
  1. Tidak membaca basmalah dalam shalat Fardlu, baik dengan suara keras atau pelan, baik dalam mengawali Al-Fatihah maupun mengawali surat-surat lain. Ulama’ yang berpandangan semacam ini adalah Imam Malik. Sedangkan hadits yang meriwayatkan, diantaranya adalah hadits Al-Mughaffal, ia berkata :
    سمعنى ابى وانا اقراء بسم الله الرحمن الرحيم فقال يا بني اياك والحدث فانى صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وابى بكر و عمر فلم اسمع رجلا منهم يقرؤها
    "Ayahku mendengarkan aku sedang membaca basmalah, kemudian ia berkata : 'Wahai anakku, janganlah membuat hal baru, sesungguhnya saya shalat bersama Rasulullah, Abu Bakar, Umar, namun saya tidak mendengar seorang pun dari mereka membacanya (basmalah)'".

    Dan hadits Malik dari Anas, ia berkata :
    قمت وراء أبى بكر وعمر وعثمان رضى الله عنهم فكلهم كان لا يقرأ بسم الله اذا افتتحوا الصلاة
    “Saya berdiri (shalat) di belakang Abu Bakar, Umar, Utsman ra. Namun masing-masing dari mereka tidak membaca basmalah pada saat mereka memulai shalat”.
  2. Membaca basmalah dalam fatihah ketika sholat, baik dibaca secara keras maupun pelan.
    a. Membaca basmalah secara keras dan pelan.
    Menurut Imam Syafi’i basmalah harus dibaca keras pada shalat-shalat jahri (seperti shalat Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at) dan dibaca pelan pada shalat-shalat sirri (seperti shalat Zhuhur dan Ashar). (Fiqih Keseharian Gus Mus :147).
    b. Membaca basmalah secara keras.
    Membaca basmalah secara keras (jahr), sebagaimana hadits Ibnu Abbas:
    أن النبي عليه الصلاة  والسلام كن يجهر بسم الله الرحمن الرحيم
    “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. mengeraskan bacaan Bismillahirrahmanirrahim”.

    Dan hadits Ummu Salamah:
    كن رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين
    “Beliau Rasulullah SAW. membaca Bismillahirrahmanirrahim Alkhamdulillahi rabbil ‘alamin”. (Fiqih Keseharian Gus Mus : 149).
    c. Membaca Basmalah secara pelan
    Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, As-Tsauri dan Ahmad, mereka berpendapat : “basmalah tidak dibaca dengan suara keras (pelan) dalam mengawali bacaan Al-Fatihah”(Fiqih Keseharian Gus Mus :147).
  3. Basmalah adalah termasuk bagian Al-Fatihah.
    a. Basmalah termasuk bagian dari ayat Al-FatihahSebagaimana keterangan Imam Syafi’i, Abu Tsur dan Abu ‘Ubaid, mereka menyatakan : “Basmalah adalah termasuk surat Al-Fatihah”. (Fiqih Keseharian Gus Mus :147). Lebih lanjut, Menurut Madzhab Syafi’i, hukum membaca Basmalah dalam al-Fatihah ketika shalat adalah wajib, karena bacaan Basmalah itu salah satu ayat dari al-Fatihah yang menjadi rukun shalat itu sendiri.
    وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيْمَ (الحجر: 87).
    "Dan sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu (hai Muhammad) tujuh yang berulang-ulang dan al-Qur’an yang agung". (QS. Al-Hijr: 87)

    Imam Syafi’i berkata:
    قَالَ الشَّافِعِيُّ: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اْلآيَةُ السَّابِعَةُ فَإِنْ تَرَكَهَا أَوْ بَعْضَهَا لَمْ تُجْزِهِ الرَّكْعَةُ الَّتِيْ تَرَكَهَا فِيْهَا
    "Imam syafi’i berkata, Bismillahirrahmanirrahim adalah termasuk ayat tujuh dari fatihah, kalau ditinggalkan semuanya atau sebagiannya tidaklah cukup rakaat shalat yang tertinggal membaca bismillahirrahmanirrahim dalam rakaat itu". (al-Umm, juz I, hal. 107).
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ يَؤُمُّ النَّاسَ اِفْتَتَحَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ.
    "Apabila Nabi membaca (surat al-Fatihah) dan menjadi imam manusia, maka Nabi memulai (bacaan surat al-Fatihah) dengan bacaan basmalah". (Diriwayatkan dari Dar al-Quthni dalam kitab al-Majmu’, juz III, hal. 34).
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا قَرَءْ تُمُ الْحَمْدُ ِللهِ فَاقْرَؤُوْا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ أَنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ أَحَدُ آياَتِهَا.
    "Dari Abu Hurairah ra, Nabi bersabda: Apabila kalian membaca surat al-Fatihah, maka bacalah basmalah. Sesungguhnya surat al-Fatihah adalah ummul qur’an, ummul kitab dan sab’ul matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang), sedangkan basmalah adalah termasuk satu ayat dari surat al-Fatihah". (Diriwayatkan oleh Dar al-Quthni dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, juz I, hal. 34)
    عَنْ أَبِيْ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْتَتِحُ الصَّلاَةَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.
    "Diceritakan dari Ibnu Abbas, Bahwasannya Rasulullah itu memulai shalat dengan bacaan basmalah". (Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, juz I, hal. 47).

    b. Basmalah bukan termasuk ayat Al-Fatihah
    Sebagaimana keterangan Madzhab Maliki, mereka berpandangan bahwasanya basmalah bukan merupakan satu ayat dari surat al-Fatihah bahkan bukan merupakan satu ayat dari al-Quran. Hal ini berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan ‘Aisyah Ra. (Diriwayatkan oleh Dar al-Quthni dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, juz I, hal. 35)
    كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْقِرَاءَةِ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
    Berdasarkan keterangan tersebut, maka tidak wajib membaca basmalah pada waktu fatihahnya shalat baik sirri atau keras.

    Catatan :
    Dua hadits yang menerangkan larangan membaca basmalah pada surat alfatihah ketika shalat diatas, dikomentari oleh Abu Umar bin Abdul Barr; untuk yang pertama beliau mengatakan : “Ibnu Muqaffal rajulun majhuul” (Ibnu Muqaffal merupakan tokoh tak dikenal), sedangkan untuk hadits Anas, beliau menilainya ada idhthiraab (kerancuan) dalam penukilannya yang membuat hadits itu tak layak untuk dijadikan hujjah atau dasar hukum. Sebab hadits ini satu kali diriwayatkan darinya (Anas) secara marfu’ dari Rasulullah SAW. dan dikali lain tidak; satu kali ada yang menyebut Utsman, kali lain tidak; bahkan ada yang menyebut “laa yaqraauuna” (Nabi, Abu Bakar, Umar, Utsman tidak membaca basmalah) ada yang menyebut “yaqraauuna” (mereka membacanya). (Fiqih Keseharian Gus Mus : 149).
Sumber: Fiqih Galak Gampil

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer